Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan

Senin, 11/09/2017 14:40:30

50PPK new.jpg


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Peraturan itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

“Pasti nanti ada Permen. Dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden bertemu dengan pemangku kepentingan pendidikan karakter, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Presiden Jokowi berharap pendidikan karakter dapat berjalan optimal di sekolah-sekolah umum, pesantren, dan madrasah.

Jokowi memastikan Perpres  akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis. Sehingga, peraturan itu dapat diterapkan di lapangan.

"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter. Baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya dalam siaran pers yang terima Kompas.com, Kamis (7/9/2017).

Muhadjir Effendy mengatakan, Perpres itu menguatkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter yang dimulai sejak 2016.

Penguatan Pendidikan Karakter akan diterapkan di satuan pendidikan formal, non-formal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK itu menegaskan, satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah, tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Pasal 9 Perpres menyatakan, penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

“Kan naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Harinya opsional,” ujarnya.

Penguatan karakter bangsa

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan. PPK bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.

Sinergi antar-satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dibutuhkan dalam PPK yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Salah satu pokok penting pelaksanaan PPK tercantum dalam pasal 2 adalah upaya serius pemerintah untuk merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan.

Selain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, PPK juga menyasar kelompok masyarakat dan lingkungan keluarga sebagai pendidik utama dan pertama.

 

Sementara, Bab III Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK, mengevaluasi pelaksanaan PPK, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Sedangkan, Mendikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal di bawah kewenangannya dan mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya

Selain itu, Mendikbud bertugas menjalin kerja sama antar-kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menko PMK.

Pemerintah daerah berperan penting dalam PPK , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (5), yang menyebutkan Pemda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenanganannya, menyosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPK.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terlibat dalam PPK. Kemendagri berperan penting untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK.

sumber (http://edukasi.kompas.com/read/2017/09/07/17050091/permen-tentang-penguatan-pendidikan-karakter-disiapkan-dalam-sepekan)

 

 

Posting oleh Desi Eri K 9 tahun yang lalu - Dibaca 58035 kali

 
Tag : #MBS #peranpemerintah #pendidikankarakter

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Senin, 08/03/2021 10:49:35
Digitalisasi Percepat Transformasi Layanan Pendidikan

JAKARTA - Sejak pandemi melanda, sekolah-sekolah diliburkan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah....

Selasa, 02/03/2021 09:57:29
KESIAPAN MENGHADAPI PERUBAHAN PADA GURU SEKOLAH DASAR TERHADAP JENIS BUDAYA DAN DUKUNGAN ORGANISASI

    Abstract: The study investigates the relation of the readiness for change of an elementary school...

7 Pilar MBS
MBS portal
Tujuh Pilar Manajemen Berbasis Sekolah
  Tujuh pilar MBS yaitu kurikulum dan pembelajaran, peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, hubungan sekolah dan masyarakat, dan budaya dan lingkungan sekolah. Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah pengaturan kurikulum dan...
Informasi Terbaru
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Paket Pelatihan 3
Paket Pelatihan 3
13 tahun yang lalu - dibaca 141598 kali
Paket Pelatihan 2
Paket Pelatihan 2
13 tahun yang lalu - dibaca 113762 kali
Paket Pelatihan 1
Paket Pelatihan 1
13 tahun yang lalu - dibaca 158997 kali
Berbagi Pengalaman Praktik yang Baik
Berbagi Pengalaman Praktik yang Baik
13 tahun yang lalu - dibaca 119355 kali
MODUL 6 UNIT 3
MODUL 6 UNIT 3
11 tahun yang lalu - dibaca 124429 kali
Modul Pelatihan 6: Praktik Yang Baik
Modul Pelatihan 6: Praktik Yang Baik
11 tahun yang lalu - dibaca 138795 kali
Panduan Lokakarya Bagi Fasilitator Renstra
Panduan Lokakarya Bagi Fasilitator...
13 tahun yang lalu - dibaca 118506 kali
Praktik Yang Baik: Modul Keuangan Pendidikan
Praktik Yang Baik: Modul Keuangan...
13 tahun yang lalu - dibaca 95685 kali
Info MBS
3 Inspirasi Manajemen Berbasis Sekolah...
6 tahun yang lalu - dibaca 30769 kali
Melihat Kendala Terberat Saat Membuka Kembali Sekolah di Masa Pandemi
Melihat Kendala Terberat Saat Membuka...
6 tahun yang lalu - dibaca 31682 kali
Kemendikbud: Belajar dari Rumah Tidak Harus Terbebani Target Kurikulum
Kemendikbud: Belajar dari Rumah Tidak...
6 tahun yang lalu - dibaca 51827 kali
Nasib Pelajar di Tengah Pandemi 
Nasib Pelajar di Tengah Pandemi 
6 tahun yang lalu - dibaca 57776 kali
Survei Kemendikbud: Peran Orangtua Penting dalam Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Survei Kemendikbud: Peran Orangtua...
6 tahun yang lalu - dibaca 73284 kali
Hadapi Pandemi Covid-19, Kemendikbud Sederhanakan Kurikulum
Hadapi Pandemi Covid-19, Kemendikbud...
6 tahun yang lalu - dibaca 46587 kali
Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Bukan...
6 tahun yang lalu - dibaca 45950 kali
New Normal di Dunia Pendidikan : PGRI Usul Kurikulum Sekolah Era Pandemi Covid-19
New Normal di Dunia Pendidikan : PGRI...
6 tahun yang lalu - dibaca 64697 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2026 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.51 Mb - Loading : 2.88544 seconds